I. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. KISI-KISI UN
1. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2014/2015 mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi UN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Dapat didownload di sini
B. PENYIAPAN BAHAN UJIAN NASIONAL
1. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:
a.
SMP, MTs, dan SMPLB
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi Waktu
(menit)
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120 menit
|
4.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
II. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. PELAKSANAAN UN
1. UN dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan.
1. UN dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan.
2.
UN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama, diperuntukkan bagi
peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain
yang sah.
3.
Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
4.
Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
JADWAL UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
a.
SMP, MTs, dan SMPLB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata pelajaran
|
|
UN Utama
|
UN Susulan
|
|||
1.
|
Senin,
4 Mei 2015
|
Senin,
11 Mei 2015
|
07.30 - 09.30
|
Bahasa
Indonesia
|
2.
|
Selasa,5
Mei 2015
|
Selasa,
12 Mei 2015
|
07.30 - 09.30
|
Matematika
|
3.
|
Rabu,
6 Mei 2015
|
Rabu,
13 Mei 2015
|
07.30 - 09.30
|
Bahasa Inggris
|
4.
|
Kamis,
7
Mei 2015
|
Jumat, 15
Mei 2015
|
07.30 - 09.30
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
B. PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1.
Ruang Ujian Nasional
Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan
ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
- Pembagian ruangan
diatur sebagai berikut:
a. Jumlah peserta dibagi
20
b. Setiap 20 peserta
menempati 1 ruangan
c. Jika sisa pembagian
jumlah peserta adalah 1sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi
dengan 10 peserta dan sisanya.
3.
Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
4.
Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5.
Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN
PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6.
Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai
foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7.
Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
8.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari
ruang UN;
9.
Tempat duduk peserta UN diatur sebagai
berikut:
a.
Satu bangku untuk satu orang peserta
UN;
b.
Jarak antara meja yang satu dengan meja
yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
10. Ruang UN
paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
2. Tata Tertib Peserta UN
Peserta
UN :
1. memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN
Tingkat Sekolah/Madrasah/, tanpa diberi perpanjangan
waktu;
3.
dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah.
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam
ruang kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus,
peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan
identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan
menandatanganinya;
8.
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas
pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu;
9.
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi
naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal
sampai kelengkapan nomor soal.
10.
yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka
naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang
terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11.
yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN,
maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang
terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian;
18. selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
III. KELULUSAN
1.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
lulus Ujian Sekolah.
2.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh
satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
3.
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan
pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
4.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, SMP/MTs apabila peserta didik telah memenuhi kriteria
kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
5.
Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diperoleh dari:
a.
Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dengan
pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian Sekolah dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk
nilai rata-rata rapor.
b.
Nilai Sekolah yang
dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah
diterima oleh Panitia UN Pusat.
6.
Pembulatan Nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan
100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
Unduh Kriteria Kelulusan Peserta didik di sini
IV. JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN SANKSINYA
1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
Unduh Kriteria Kelulusan Peserta didik di sini
IV. JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN SANKSINYA
1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a.
Pelanggaran ringan meliputi:
1)
meminjam alat tulis dari peserta ujian
2)
tidak membawa kartu ujian
b.
Pelanggaran sedang meliputi:
1)
membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau
2)
membawa HP ke dalam ruang ujian
c.
Pelanggaran berat meliputi:
1)
membawa contekan ke ruang ujian;
2)
kerjasama dengan peserta ujian; atau
3)
menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
Sanksi :
- Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
- Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
- Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
PENGUMUMAN KELULUSAN dari Satuan Pendidikan : 10 Juni 2015